Sungguh Bejat, Siswi SMP di Wik Wik Penjual Cilok, Ini Kronologinya

banner 468x60

Media Massa – Seorang penjual cilok di Probolinggo diamankan. Pria 34 tahun itu harus berurusan dengan polisi karena memperkosa pelajar SMP berusia 14 tahun.

Pelaku berinisial NEP tersebut diketahui sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali. Mulai Agustus hingga Oktober 2022.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan pihaknya mengamankan pelaku saat menerima laporan dari orang tua korban pada pertengahan Desember 2022. Orang tua korban sendiri menerima laporan dari guru sekolah korban.

Saat itu HP korban terjaring razia di sekolahnya. Saat disita, gurunya mengecek satu-satu HP para siswa. Nah, tiba giliran HP korban, gurunya menemukan pesan WhatsApp yang tidak lazim. Dari situlah gurunya melapor ke orang tua korban,” ujar Wadi kepada wartawan, Kamis (29/12/2022)

Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan temuan itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim. Dan dua hari usai laporan, pelaku ditangkap.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Wadi menjelaskan korban kenal dengan pelaku karena pelaku merupakan penjual cilok keliling dan sering mangkal di sekolah korban. Karena menjadi langganan, keduanya saling kenal hingga akhirnya bertukar nomor HP.

“Korban sering curhat kepada pelaku melalui WhatsApp tersebut. Kemudian dari intensitas komunikasi semakin sering tersebut, berlanjut dengan pelaku mengajak korban yang masih di bawah umur ini ke hotel. Di sana, terjadilah persetubuhan,” jelas Wadi.

Akibat dari perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami menghimbau dan berpesan kepada orang tua untuk mengontrol atau memonitor kegiatan sehari-hari anak. Agar tidak terjadi hal-hal serupa yang tak diinginkan,” tandas Wadi.

(Sumber : Detik)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *