Koran.co.id – Seorang kakak tega membunuh adik kandungnya sendiri di Kampung Pilar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 19 Oktober 2023. Motif di balik pembunuhan ini melibatkan pelaku bernama Firman (36) yang membunuh Dewi (25) karena merasa terhina oleh pernyataan korban.
Menurut Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, pernyataan yang menyulut sakit hati Firman adalah, “Kamu sudah dewasa, sudah besar tidak ada kerjaan. Kerjanya hanya makan tidur saja.”
Pernyataan tersebut membuat Firman tersinggung dan emosi. Akibatnya, ia mengambil sebilah pisau dan menikam korban ketika Dewi hendak berwudu untuk salat.
Twedi menambahkan bahwa korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit, dan pelaku akhirnya ditangkap oleh warga setempat.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP yang mengatur pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Twedi.
Sebelum insiden ini, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Samsono, menyatakan bahwa tidak ada permasalahan serius yang diketahui antara kakak dan adik tersebut berdasarkan keterangan dari orang tua mereka.