Koran.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa anggaran belanja negara tahun depan akan lebih ditekankan pada penguatan sumber daya manusia dan pendanaan proyek-proyek nasional. Salah satu faktor yang mempengaruhi kenaikan pensiun PNS pada tahun 2023 adalah meningkatnya anggaran negara.
Menurut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2023, anggaran untuk gaji pensiun PNS diperkirakan akan naik 4,5% dibandingkan tahun 2022. Hal ini akan memungkinkan terjadinya kenaikan pensiun untuk pegawai negeri sipil pada tahun 2023.
Meskipun kenaikan pensiun PNS tahun 2023 belum diumumkan secara resmi kepada pemerintah maupun tenaga kerja, pemerintah telah berjanji untuk meningkatkan anggaran negara. Namun, perlu dicatat bahwa kenaikan pensiun PNS untuk tahun 2023 belum pasti terjadi.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya masih berlaku hingga artikel ini ditulis. Peraturan tersebut menetapkan dan mengatur nominal remunerasi pensiunan pegawai pemerintah.
Pegawai negeri dan janda/duda golongan I-IV akan menerima gaji pensiun sebagai berikut pada tahun 2023:
- Gaji Pensiun PNS Pokok:
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.
- Gaji Pensiun untuk Janda atau Duda Pensiun PNS:
Golongan I Rp 1.170.600.
Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.
Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
- Gaji Pensiun Janda atau Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.
Demikian informasi terkait gaji pensiun PNS 2023 yang perlu dipahami, bahwa kenaikan pensiun PNS tahun 2023 belum pasti terjadi, meskipun RAPBN 2023 memperkirakan kenaikan sebesar 4,5% untuk anggaran gaji.