koran.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Mencabut Perlindungan Fisik Terhadap Richard Eliezer karena Pelanggaran Kesepakatan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan pada Kamis, 9 Maret 2023, bahwa mereka mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer. Keputusan ini diambil setelah Eliezer melanggar kesepakatan yang telah disetujui bersama dengan LPSK.
Eliezer sebelumnya diberikan perlindungan oleh LPSK karena terancam oleh pihak yang tidak dikenal. Namun, setelah ia melanggar kesepakatan yang telah disepakati bersama dengan LPSK, maka LPSK memutuskan untuk mencabut perlindungan fisik tersebut.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta agar wawancara dengan Richard Eliezer tidak ditayangkan karena dapat berdampak pada perlindungan Richard. Namun demikian, wawancara dengan Richard tetap ditayangkan pada Kamis malam, 9 Maret 2023, pukul 20.30 WIB.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melakukan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Setelah melakukan pertimbangan matang, keputusan diambil untuk menghentikan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer. Hal ini diumumkan oleh Rully dalam konferensi pers yang diadakan di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur pada Jumat, 10 Maret 2023.
Tenaga Ahli Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Syahrial Martanto, mengumumkan perlindungan saksi Richard Eliezer dihentikan karena KompasTV melakukan wawancara dengannya tanpa seizin LPSK. Menurut Syahrial, tindakan tersebut melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta perjanjian perlindungan dan perjanjian persetujuan yang telah ditandatangani oleh Richard.
Namun, Syahrial menegaskan bahwa pencabutan perlindungan ini tidak mengurangi hak Richard sebagai kolaborator keadilan.