Hal ini terungkap setalah seorang siswi yang hamil mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama, Ponorogo.
Terdapat 7 orang pelajar SMP yang ketahuan hamil pada minggu pertama Januari 2023 bahkan ada yang sudah melahirkan.
Insiden ini sontak membuat heboh media sosial, pasalnya pelajar tersebut masih di bawah umur dan terpaksa mariied by accident (menikah karena kecelakaan).
Berdasarkan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun dan jika masih di bawah 19 tahun harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama.
Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried menjabarkan jumlah kasus yang mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Ponorogo.
Pada tahun 2021 ada 266 pemohon dan tahun 2022 ada 191 pemohon.
Bahkan di minggu pertama Bulan Januari 2023 terdapat 7 orang pemohon dispensasi nikah yakni siswa kelas 2 SMP dan SMA.
“Semuanya dikabulkan karena semuanya sudah memenuhi unsur mendesak. 7 orang itu semuanya anak sekolah. Anak kelas 2 SMP dan 2 SMA,” ujar Ruhana pada (10/1/2023).
Para Pelajar ini berpacaran dan melakukan hubungan seksual lebih dari satu kali hingga akhirnya hamil.
Mereka melakukan hubungan seksual di hotel tempat wisata, bahkan di rumah saat orang tuanya sedang bekerja.
Sekolah yang bertujuan untuk membentuk karakter dan menimba ilmu malah disalahgunakan oleh pelajar, dengan berpacaran tanpa tahu batasan.
Hal ini sangat disayangkan oleh para guru di sekolah tersebut.
Terkait insiden memilukan ini Ruhana mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anaknya dan menanamkan ajaran agama dengan baik dan benar.