Koran.co.id – Penipuan online dengan modus kiriman file apk kembali menyebar ke sektor lain, yaitu pengiriman surat tilang melalui aplikasi WhatsApp. Namun, ada beberapa alasan mengapa Anda harus waspada dan tidak mempercayai pesan tersebut.
Beberapa warganet sebelumnya telah mengunggah chat dari kontak yang mengaku sebagai kepolisian yang menyatakan bahwa penerima pesan telah melanggar lalu lintas. Pengirim juga meminta untuk membuka data berjudul ‘Surat Tilang-1.0.apk’ yang turut diunggah dalam pesan WhatsApp tersebut.
Menanggapi hal ini, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memperingatkan bahwa file dengan ekstensi “.apk” sering digunakan oleh para pelaku kejahatan online untuk menjebak korban dan mengambil uang dari rekening mereka. Oleh karena itu, disarankan untuk tidak mengklik atau mengunduh file dari orang yang tidak dikenal.
Untuk menghindari menjadi korban, BSSN juga menyarankan agar hanya mengunduh dan menginstal aplikasi dari sumber aplikasi resmi seperti Play Store atau iOS App Store. Selain itu, pastikan untuk teliti dalam memberikan izin akses terhadap aplikasi yang diinstal.
Untuk meningkatkan keamanan, BSSN juga merekomendasikan untuk secara teratur memperbarui sistem operasi, aplikasi, firmware, dan web browser. Selain itu, pengguna juga harus memperbarui kata sandi secara teratur, menggunakan antivirus dan perangkat keamanan terkini, dan melakukan pemindaian storage dan memory secara berkala.
Oleh karena itu, jika Anda menerima pesan WhatsApp yang meminta untuk mengunduh file apk yang mencurigakan, sebaiknya Anda tidak mempercayainya dan menghapus pesan tersebut untuk menjaga keamanan data dan uang Anda.