Menggunakan Permen Sebagai Uang Kembalian Bisa Kena Denda Rp200 Juta

banner 468x60

koran.co.id – Pedagang atau pemilik warung kecil sering merasa kesulitan ketika harus memberikan kembalian dalam bentuk uang nominal kecil.

Salah satu solusi yang diambil oleh pelaku usaha adalah dengan memberikan kembalian dalam bentuk permen, gorengan, atau barang lainnya. Namun, tindakan ini sebenarnya tidak diperbolehkan oleh pemerintah karena bertentangan dengan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Di sisi lain, semakin jarangnya uang koin digunakan dalam transaksi masyarakat, menyebabkan masalah dalam sistem uang kembalian jika berbelanja di warung.

Seharusnya, konsumen mendapatkan pengembalian uang dalam bentuk koin, tetapi kembalian tersebut seringkali diberikan dalam bentuk permen atau barang lainnya. Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran hak-hak konsumen.

Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Pelaku usaha yang memberikan kembalian dalam bentuk permen dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta, sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang. Pasal ini juga menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Dalam konteks ini, penting bagi pelaku usaha untuk memberikan kembalian dalam bentuk uang Rupiah yang sah dan sesuai dengan nilai transaksi yang dilakukan oleh konsumen. Sedangkan bagi konsumen, perlu untuk memahami hak-hak mereka dalam melakukan transaksi dan tidak ragu untuk meminta pengembalian uang dalam bentuk koin jika memang seharusnya diberikan dalam bentuk tersebut.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *