Kepala Desa Bisa Menjabat Selama 9 Tahun dan di Pilih 2 Periode

banner 468x60

Koran.co.id – Masa jabatan kepala desa (kades) yang sebelumnya diminta untuk diperpanjang hingga 9 tahun akhirnya disetujui.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Kamis (22/6/2023).

“Baik bapak/ibu sekalian, ini secara mutatis mutandis berlaku bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa. Jadi yang (DIM) 430 dan seterusnya yang terkait dengan masa jabatan (masa jabatan 9 tahun) Badan Permusyawaratan Desa juga kita setuju ya?” tanya Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban ‘setuju’ oleh anggota legislatif yang hadir.

Andi Agtas mengatakan ada tiga hal pokok yang menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. Di antaranya adalah kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, perubahan komposisi masa jabatan, dan besaran dana desa.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Untuk masa jabatan kades, kini ditetapkan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Hal tersebut tertuang pada Pasal 39 Ayat 1 yang berbunyi, “Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”

Selanjutnya, pada Ayat 2, kepala desa sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Setidaknya ada enam fraksi di Baleg DPR yang menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun dalam tiga periode menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Enam fraksi tersebut adalah Golkar, PDIP, PKB, Gerindra, PKS, dan PPP. Sedangkan tiga fraksi sisanya, yakni NasDem, Demokrat, dan PAN belum menyatakan sikap karena absen dalam rapat.

Anggota Baleg Supriansa berharap setelah nantinya diundangkan bahwa masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, kepala desa dapat mengabdi lebih baik lagi kepada desa.

“Dengan adanya revisi undang-undang Desa ini, kami sangat berharap kepala desa nantinya setelah menjabat selama 9 tahun (dengan periode jabatan) dua kali, benar-benar dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada desa tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs dpr.go.id.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *