Koran.co.id – Direktur BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, mengumumkan bahwa saat ini administrasi pelayanan di rumah sakit bagi peserta BPJS tidak memerlukan dokumen fotokopi apapun. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan memudahkan peserta dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Menurut Ghufron, langkah ini juga bertujuan untuk menghindari adanya pungutan liar yang kerap terjadi di rumah sakit.
Selain itu, Ghufron juga menyatakan bahwa pendaftaran untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS saat ini dapat dilakukan secara online melalui website BPJS Kesehatan atau aplikasi mobile BPJS Kesehatan. Dengan adanya layanan online ini, peserta BPJS tidak perlu lagi mengantri di rumah sakit untuk mendaftar atau melakukan perpanjangan kartu.
Ghufron juga mengungkapkan bahwa dari 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota yang sudah termasuk dalam Universal Health Coverage (UHC), 95 persen peserta BPJS sudah tidak perlu lagi menggunakan kartu BPJS untuk mengakses layanan kesehatan, namun hanya dengan menunjukkan KTP. Hal ini memudahkan peserta BPJS dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan mengurangi birokrasi yang menghambat proses administrasi.
Namun demikian, masih terdapat beberapa daerah di luar UHC yang masih menggunakan cara lama, di mana peserta BPJS diharuskan menunjukkan kartu BPJS untuk mendapatkan layanan kesehatan. Menurut Ghufron, hal ini merupakan sisa-sisa kebijakan lama yang sudah tidak berlaku lagi. Saat ini, peserta BPJS dapat mendapatkan pelayanan kesehatan dengan menunjukkan KTP saja, dan tidak ada lagi batasan waktu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepuasan peserta BPJS terhadap layanan kesehatan yang diberikan.
Ghufron juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila masih ditemukan praktik pungutan liar atau tindakan yang merugikan peserta BPJS di rumah sakit. Masyarakat dapat melaporkan melalui layanan Contact Center 24 jam BPJS Kesehatan di nomor 1500400, layanan chat WhatsApp di nomor 08118165165, atau melalui email pengaduan@bpjs-kesehatan.go.id. Dengan adanya pelaporan ini, diharapkan dapat membantu BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada peserta BPJS.