Kapolri: Calo Bintara di Polda Jateng Harus Ditindak Tegas Dipecat atau Dipidana

banner 468x60

koran.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang tertangkap tangan dalam kasus pungutan liar alias pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Perintah tersebut disampaikan oleh Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau pada Jumat (17/2). Ia tidak ingin kelima oknum polisi itu hanya dihukum demosi.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam untuk memberikan hukuman, dan jika tidak dijatuhi PTDH, maka diproses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” ucap Sigit dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3).

Menurut Sigit, saat ini pihaknya sedang serius memperbaiki citra Polri. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi oknum-oknum yang dapat merusak citra Polri.

“Kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Persepsi akan selalu begitu,” ucap Sigit.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Menembak di atas kuda adalah istilah bagi polisi atau pihak di luar polisi yang mengklaim bisa meluluskan peserta penerimaan calon siswa Bintara Polri.

Sigit mengaku mendapatkan informasi proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Ia kemudian secara tegas mencoret oknum tersebut.

“Baru saja terkait dengan SIP, saya mendapat laporan dan aduan bahwa mereka masuk lewat institusi tertentu dan membayar. Saya kemudian menyuruh untuk mencoret mereka. Baru ketahuan orang yang membayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur seperti itu, juga ada yang membayar. Setelah kita mencoret, baru ketahuan orang yang membayar,” katanya.

Sigit menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ampun kepada oknum-oknum nakal Polri dalam hal tersebut. Ia memastikan akan mengambil tindakan tegas bagi oknum Polri maupun pihak luar yang terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Jadi kehormatan kita sama-sama, dan ini menunjukkan bahwa SDM Polri tidak seperti itu. Jika masih ada oknum Polri yang terbukti melakukan hal tersebut, kita akan melakukan proses yang keras. Jika terbukti dilakukan oleh pihak luar Polri, mereka akan diproses sidang,” pungkasnya.

Lima anggota Polda Jateng sebelumnya sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *