Koran.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan izin kepada Wali Kota Solo, yang juga merupakan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Presiden telah mengeluarkan surat persetujuan melalui Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 24 Oktober 2023, yang mengizinkan Wali Kota Solo untuk mencalonkan diri sebagai cawapres melalui gabungan partai politik,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, pada Selasa (24/10).
Ari menjelaskan bahwa surat persetujuan tersebut merespons permohonan izin yang diajukan oleh Gibran pada hari sebelumnya.
“Persetujuan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap surat permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023,” katanya.
Gibran adalah putra sulung Jokowi yang memasuki dunia politik dengan bergabung dalam PDIP pada bulan September 2019. Ia kemudian menjabat sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2020.
Nama Gibran mulai mencuat di arena politik nasional menjelang Pilpres 2024, di mana bakal calon presiden Prabowo Subianto telah memilihnya sebagai bakal calon wakil presiden.
Prabowo dan Gibran akan mendaftar untuk Pilpres 2024 besok. Mereka memiliki dukungan dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PBB, Partai Gelora, Partai Prima, dan Partai Garuda.
Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan bahwa kepala daerah yang ingin mencalonkan diri dalam Pilpres 2024 harus meminta izin kepada presiden, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi 90/PUU-XXI/2023 dan pasal 171 ayat (1) dan ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Permintaan izin kepada presiden harus diajukan melalui surat dan juga dikirimkan ke partai politik dan KPU sebagai syarat pendaftaran.
“Individu yang saat ini menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang ingin mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus meminta izin kepada presiden,” jelas Idham dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, pada Senin (16/10).