Ini Dia Tuntutan Penjara Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

banner 468x60
Koran.co.id – Hadirin sidang riuh mendengar hasil tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ucap jaksa.

Ferdy Sambo dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo juga juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

 

 

Bacaan Lainnya
banner 300x250
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *