Pada tahun 2022, ICW mencatat bahwa kerugian negara terbesar adalah kasus korupsi sektor perdagangan dengan angka mencapai Rp 20,9 triliun. Sektor perdagangan juga menyumbang 10 kasus korupsi pada tahun tersebut.
Sektor kedua yang paling merugikan negara adalah sektor transportasi dengan kerugian mencapai Rp8,82 triliun dan terjadi 12 kasus korupsi di sektor ini pada tahun 2022. Sedangkan sektor sumber daya alam menempati posisi ketiga dengan jumlah kerugian bagi negara mencapai Rp 6,99 triliun.
Sayangnya, korupsi terjadi hampir di seluruh sektor pemerintahan, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Bahkan, kasus korupsi hakim agung semakin melengkapi korupsi di sektor yudikatif. Hal ini menyebabkan prinsip check and balances antara tiga cabang kekuasaan tidak dapat berjalan secara efektif.
Pada tahun 2022, Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi yang menunjukkan penurunan skor yang sangat drastis dari 38 menjadi 34. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi korupsi di Indonesia semakin memburuk sepanjang tahun 2022.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas dan terus menerus agar dapat mengurangi kasus korupsi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan institusi negara.