Koran.co.id – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi didakwa melakukan kasus kriminal. Dewan Juri di pengadilan New York telah memilih untuk mendakwa pria berusia 76 tahun itu atas kasus suap sebesar US$ 130.000 (sekitar Rp 1,9 miliar) kepada bintang film porno, Stormy Daniels, menjelang pemilihan umum 2016.
Pemberitaan pertama kali dilaporkan oleh The New York Times yang mengatakan bahwa Kantor Kejaksaan Manhattan kemungkinan akan mengumumkan dakwaan tersebut segera. Media tersebut mengutip empat sumber yang mengetahui hal ini. Pengacara Trump juga mengonfirmasi hal ini, sebagaimana dilaporkan oleh CNBC International pada hari Jumat (31/3/2023). Laporan NBC juga menyebutkan bahwa Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan telah menghubungi pengacara Trump.
Dalam sistem hukum AS, juri menentukan apakah seseorang bersalah atau tidak dalam kasus yang sedang diselidiki. Kemudian, hakim akan menentukan hukuman dan vonis sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden pertama AS yang didakwa melakukan kejahatan. Dakwaan itu muncul ketika Trump hendak mencalonkan diri kembali sebagai kandidat presiden dari Partai Republik untuk tahun 2024.
Dengan keputusan ini, Trump diwajibkan untuk datang ke Manhattan untuk pengambilan sidik jari. Proses lainnya akan mengikuti setelahnya. Trump sendiri, menurut pengacaranya Susan Necheles, telah mengetahui dakwaan tersebut. Dalam konfirmasi dari pengacara Trump lainnya, Joe Tacopina, dikatakan bahwa Trump akan menyerahkan diri pada pekan depan.
(Sumber : CNBC)