koran.co.id – Rafael Alun diduga masih memiliki simpanan mencapai 500 Miliar yang ia simpan di Safe Deposit Box (SDB). Apa sih Safe Deposit Box itu? berikut penjelasannya.
Layanan Safe Deposit Box (SDB) adalah layanan persewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus menggunakan bahan baja dan ditempatkan di ruang khas yang kokoh dan tahan api. Tujuan dari layanan ini adalah untuk memberikan keamanan bagi barang-barang yang disimpan serta memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Barang-barang yang biasanya disimpan di dalam SDB adalah barang yang bernilai tinggi dan pemiliknya merasa tidak aman untuk menyimpannya di rumah. Biaya asuransi untuk barang yang disimpan di bank SDB juga relatif lebih murah.
Ada beberapa keuntungan yang didapat dengan menggunakan layanan SDB ini, diantaranya adalah keamanan yang tinggi karena ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan selama 24 jam. Untuk membuka kotak SDB, diperlukan kunci dari penyewa dan kunci dari bank. Selain itu, layanan ini juga fleksibel karena tersedia dalam berbagai ukuran yang sesuai dengan kebutuhan penyewa, baik penyewa pribadi maupun badan usaha. Persyaratan untuk menyewa kotak SDB juga cukup mudah, hanya dengan membuka tabungan atau giro, meskipun ada beberapa bank yang mensyaratkan hal tersebut dengan tarif yang berbeda.
Namun, terdapat juga hal-hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan layanan SDB ini. Biaya yang dikenakan kepada penyewa antara lain adalah uang sewa, uang jaminan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa. Penyewa juga tidak boleh menyimpan barang-barang yang dilarang di dalam SDB dan harus menjaga agar kunci yang disimpan tidak hilang atau disalahgunakan oleh pihak lain. Bank juga berhak memeriksa barang yang disimpan bila sewaktu-waktu diperlukan dan jika kunci yang dipegang oleh penyewa hilang, maka uang kunci jaminan akan digunakan sebagai kunci penggantian biaya dan pengecualian SDB yang wajib dilakukan sendiri oleh penyewa.Selain itu, penyewa juga bertanggung jawab apabila barang yang disimpan menyebabkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung terhadap bank dan penyewa lainnya.
Bank juga tidak bertanggung jawab atas perubahan kuantitas dan kualitas, hilang, atau rusaknya barang yang bukan merupakan kesalahan bank. Kerusakan barang akibat force majeur seperti gempa bumi, banjir, perang, huru hara, dan sebagainya juga tidak menjadi tanggung jawab bank.
Ada beberapa jenis barang yang tidak diperbolehkan untuk disimpan di dalam kotak SDB, diantaranya adalah senjata api/bahan peledak, segala macam barang yang diduga dapat membahayakan atau merusak SDB, barang-barang yang sangat diperlukan saat keadaan darurat seperti surat kuasa, catatan kesehatan dan petunjuk bila penyewa sakit, petunjuk bila penyewa meninggal dunia (wasiat), serta barang lainnya yang dilarang oleh bank atau ketentuan.