Koran.co.id – BPJS Kesehatan telah menemukan sebuah kecurangan yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit (RS) yang merugikan negara. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, mengungkapkan bahwa perbuatan curang di sebuah rumah sakit mencatat tagihan senilai miliaran rupiah, padahal setelah dilakukan pengecekan, rumah sakit tersebut tidak memiliki pasien.
Ali Ghufron menjelaskan bahwa ada pengelola rumah sakit yang masih melakukan fraud dengan cara memanipulasi tagihan kepada dana JKN, namun ia belum dapat menyebutkan nama dan lokasi rumah sakit yang dimaksud. Hal ini diungkapkan olehnya ketika menjawab pertanyaan terkait masih adanya pengelola rumah sakit yang melakukan fraud.
BPJS Kesehatan berhasil mengetahui peristiwa tersebut berkat implementasi sistem terbaru yang dikembangkan untuk memantau potensi fraud di tengah perbaikan situasi keuangan. Meskipun sistem baru tersebut belum optimal, namun beberapa kasus fraud berhasil terdeteksi dan sistem anti fraud BPJS Kesehatan sudah mulai berjalan.
Sikap BPJS Kesehatan terhadap pelaku yang melakukan kecurangan adalah dengan memutus kerjasama pelayanan pasien JKN di rumah sakit terkait. Ali Ghufron menegaskan bahwa apabila terbukti melakukan kecurangan, BPJS Kesehatan tidak akan memperpanjang kerja sama melalui koordinasi bersama dinas kesehatan, tim kendali mutu dan biaya, dengan dokter spesialis.
Dengan temuan kecurangan ini, BPJS Kesehatan berharap bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan dapat segera bertanggung jawab atas perbuatan mereka dan memperbaiki sistem keuangan rumah sakit sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil dan transparan.