koran.co.id – Seorang selebgram Ajudan Pribadi ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Jakarta Barat terkait dengan kasus dugaan penipuan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan, mengatakan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
“Inisial A yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih diproses. Kita amankan di Makassar,” kata Andri saat dikonfirmasi pada Selasa (14/3).
Andri belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait kasus hukum yang menjerat pria bernama asli Akbar Pera Baharudin tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan penipuan dan penggelapan dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 378.
Andri hanya menyampaikan bahwa Ajudan Pribadi ditangkap sebagai buntut laporan yang dilayangkan oleh seseorang ke Polres Metro Jakarta Barat pada 2022 lalu.
“Yang pasti ada laporan awal terjadi pada November 2022 dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar,” ujarnya.