koran.co.id – Seorang selebgram bernama Ajudan Pribadi telah meminta maaf dan menyesali perbuatannya karena melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,3 miliar. Ajudan Pribadi membantah bahwa uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, namun untuk memenuhi kebutuhan hidup. Meskipun demikian, ia tetap meminta maaf atas perbuatannya.
Ajudan Pribadi tidak banyak berbicara mengenai kasus hukum yang menjeratnya saat ini, tetapi ia menyampaikan permintaan maaf dan berharap masalah ini dapat selesai dengan cepat. Polisi telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp1,350 miliar.
Dalam aksinya, Ajudan Pribadi menawarkan penjualan dua unit mobil kepada korban AL. Dua mobil tersebut adalah Toyota Land Cruiser tahun 2019 seharga Rp400 juta dan Mercedes Benz tahun 2021 seharga Rp950 juta. Korban setuju dengan tawaran tersebut dan mentransfer uang secara bertahap sesuai dengan harga jual mobil yang ditawarkan.
Namun, dua unit mobil tersebut tidak kunjung diserahkan kepada korban. Korban telah melayangkan dua kali somasi melalui pengacaranya, namun tidak mendapat respon dari Ajudan Pribadi.
Dalam kasus ini, Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Polisi telah menahan Ajudan Pribadi karena khawatir bahwa ia akan mempersulit proses penyidikan.