Oknum Pengurus dan Oknum Korban PTIB Diduga Gelapkan Aset Miliaran Milik Korban Binomo, Kasus Dilaporkan ke Bareskrim


Koran.co.id — Dugaan penggelapan aset milik korban investasi ilegal Binomo kembali mencuat. Empat nama pengurus aktif dari organisasi Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB) yakni Maru Nazara, Robby, Rizky, dan Listia secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh para korban.

Laporan ini disertai dugaan serius bahwa aset korban yang bernilai miliaran rupiah telah dijual tanpa persetujuan dan kesepakatan yang sah. Bahkan, harga jual aset disebut berada jauh di bawah harga pasaran.

Tak hanya oknum pengurus, para pelapor juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dari pihak korban sendiri yang diduga ikut terlibat dalam praktik penjualan ilegal tersebut. “Kami temukan indikasi bahwa ada pihak yang seharusnya menjadi korban, justru ikut bermain dan mengambil keuntungan dari aset bersama,” ungkap kuasa hukum pelapor.

Aset Dijual Sepihak, Korban Dirugikan

Aset yang dilaporkan merupakan hasil dari proses pemulihan kerugian investasi Binomo yang semestinya dibagikan secara adil. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aset dialihkan secara sepihak oleh oknum-oknum tersebut.

“Tidak ada transparansi, tidak ada kesepakatan. Kami merasa sangat dirugikan secara hukum dan moral,” ujar salah satu korban.

Laporan Diterima Bareskrim, Siap Siapa Pun Diproses

Laporan resmi telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri, dan pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan objektif.

“Penyidik menyampaikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Baik dari pihak pengurus PTIB maupun korban yang diduga terlibat,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Tuntutan Korban: Usut Tuntas dan Kembalikan Aset

Korban menuntut:

- Pengusutan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam penggelapan aset
- Pengembalian seluruh aset yang telah dialihkan tanpa persetujuan sah
- Penindakan hukum transparan dan adil tanpa perlindungan terhadap pelaku.

Para pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan keadilan dan melindungi hak-hak korban investasi ilegal. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba memanipulasi kepercayaan dan memperkaya diri dari penderitaan korban.

Disclaimer:
Siaran pers ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari para pelapor dan kuasa hukum. Setiap pihak yang disebut dalam publikasi ini berhak menyampaikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.