Koran.co.id - Perusahaan suku cadang mobil UD Sentoso Seal di Surabaya, milik Jan Hwa Diana, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan pemotongan gaji sebesar Rp10.000 bagi karyawan Muslim yang melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit. Praktik ini disebut melanggar hak asasi manusia dan hak beribadah yang dijamin konstitusi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan akan mempelajari kasus ini lebih lanjut, meskipun belum menerima laporan resmi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengecam tindakan tersebut sebagai "biadab" dan menyebut adanya dugaan pelanggaran lain seperti penahanan ijazah dan penyekapan karyawan.
Sosiolog Khalid Syaifullah dari Universitas Negeri Surabaya menilai tindakan pemotongan gaji karena ibadah sebagai bentuk eksploitasi yang melanggar hak dasar pekerja. MPR juga meminta pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini.
Kasus ini memicu diskusi luas tentang perlindungan hak pekerja dan kebebasan beragama di tempat kerja. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk memastikan keadilan bagi para karyawan yang terdampak.