Koran.co.id - Aktor Fachri Albar kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Minggu, 20 April 2025, di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penangkapan ini merupakan kali ketiga Fachri terlibat kasus serupa, setelah sebelumnya pada tahun 2007 dan 2018.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, termasuk dua paket plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, satu paket ganja seberat 1,11 gram, dua linting ganja seberat 0,94 gram, serta satu botol kaca berisi kokain seberat 3,96 gram. Selain itu, ditemukan pula 27 butir pil Alprazolam dan sejumlah alat bantu penggunaan narkoba seperti cangklong kaca, bong, dan korek api modifikasi.
Hasil tes urine menunjukkan Fachri positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami asal-usul narkoba yang dimiliki Fachri. Dalam pemeriksaan, Fachri belum memberikan keterangan terkait sumber barang haram tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang selebritas Indonesia yang terjerat narkoba, dan menjadi peringatan akan pentingnya upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.