Burhanudin Abdullah, Eks Napi Koruptor 100 Miliar, Kini Jadi Ketua Pakar Danantara


Koran.co.id - Burhanudin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang pernah tersandung kasus korupsi, kembali menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Ketua Tim Pakar Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Penunjukan ini menimbulkan kontroversi dan memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat serta pengamat kebijakan publik.

Latar Belakang dan Karier Burhanudin

Burhanudin Abdullah dikenal sebagai ekonom senior dengan rekam jejak panjang di dunia perbankan dan ekonomi. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2003-2008 dan memiliki pengalaman di berbagai posisi strategis dalam pemerintahan serta lembaga keuangan. Namun, kariernya sempat terhenti ketika ia tersandung kasus korupsi yang menyeret namanya ke pengadilan.

Pada tahun 2008, Burhanudin divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar. Dana tersebut digunakan tanpa prosedur yang sah untuk keperluan di luar kepentingan yayasan. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. Meskipun telah menjalani hukumannya, keterlibatan dalam kasus korupsi ini tetap menjadi catatan dalam rekam jejaknya.

Penunjukan Sebagai Ketua Pakar Danantara

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, Burhanudin kembali aktif di dunia ekonomi. Pada awal 2025, ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Pakar BPI Danantara, lembaga investasi yang dibentuk untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara. Keputusan ini menuai kontroversi karena mempertanyakan etika dan transparansi dalam penunjukan mantan napi korupsi ke posisi strategis.

Menurut beberapa pengamat, pengangkatan Burhanudin berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap Danantara. Pengamat kebijakan publik Dedi Kurnia Syah menyatakan bahwa figur dengan rekam jejak kasus korupsi tidak seharusnya diberikan kepercayaan untuk memimpin lembaga yang mengelola aset negara.

Kontroversi dan Respons Publik

Berbagai pihak, termasuk aktivis antikorupsi dan pengamat ekonomi, menilai bahwa penunjukan ini dapat menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Bhima Yudhistira, seorang pengamat ekonomi, menekankan bahwa seharusnya posisi strategis seperti ini diberikan kepada individu dengan rekam jejak bersih dan kredibilitas tinggi.

Namun, ada juga yang berpendapat bahwa Burhanudin tetap memiliki kapasitas dan pengalaman yang relevan untuk posisi tersebut. Beberapa pihak menyoroti bahwa ia telah menjalani hukumannya dan layak mendapatkan kesempatan kedua dalam dunia profesional.

Penunjukan Burhanudin Abdullah sebagai Ketua Tim Pakar Danantara mencerminkan dilema antara memberikan kesempatan kedua bagi mantan narapidana dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga yang mengelola aset negara. Kontroversi ini masih akan berkembang, tergantung pada bagaimana Danantara di bawah kepemimpinannya mampu menunjukkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan investasi negara.

Bagaimana menurut kalian ??