Koran.co.id — Gelombang baru dalam kasus investasi ilegal Binomo kembali mencuat. Kali ini, korban secara resmi melaporkan dugaan penggelapan aset ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut tidak hanya menyasar oknum pengurus internal, tetapi juga menyeret nama-nama yang sebelumnya dikenal dekat dengan para korban termasuk RP, yang disebut sebagai calon mertua terpidana Indra Kenz, serta Zebua, yang pernah menjadi kuasa hukum korban.
Laporan tersebut dilayangkan secara resmi oleh para pelapor melalui tim kuasa hukum mereka. Mereka menyampaikan bahwa sejumlah aset yang semestinya dikembalikan kepada korban justru dialihkan dan bahkan diduga dijual secara diam-diam oleh pihak-pihak yang memiliki akses atas nama pengurusan.
“Saat ini kami menduga telah terjadi pelanggaran serius. Tidak hanya secara hukum, tapi juga secara moral. Bahkan beberapa pelakunya adalah orang yang dahulu dipercaya oleh para korban,” kata kuasa hukum dalam pernyataannya kepada media.
Nama Maru Nazara, seorang oknum pengurus, turut disebut dalam laporan. Ia diduga berperan aktif dalam alur distribusi aset yang kini menjadi objek sengketa. Selain itu, keterlibatan Zebua sosok yang dahulu mendampingi korban secara hukum disebut menjadi bukti adanya konflik kepentingan yang berujung pada dugaan tindak pidana.
Korban Tuntut Pengembalian Aset dan Perlindungan Hukum
Menurut penuturan korban, aset-aset tersebut terdiri dari barang bukti maupun aset sitaan yang berada dalam pengawasan pihak-pihak tertentu. Namun tanpa sepengetahuan korban, aset itu berpindah tangan dan bahkan dilaporkan telah diperjualbelikan.
“Ini bukan proses yang transparan. Korban tidak diberi informasi, apalagi izin. Kami hanya ingin hak kami kembali,” ujar salah satu korban.
Melalui kuasa hukum, para pelapor meminta agar seluruh aset dikembalikan kepada pemilik sah dan agar pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan menyeluruh. Mereka juga meminta perlindungan hukum agar proses pelaporan ini tidak diiringi intimidasi maupun tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
Bareskrim Polri menyatakan bahwa laporan yang masuk akan ditelaah secara objektif dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam laporan akan diperiksa dan dimintai keterangan.
Klarifikasi Ditunggu, Asas Praduga Tak Bersalah Dikedepankan
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari RP, Maru Nazara, maupun Zebua terkait laporan yang diarahkan kepada mereka. Redaksi masih menunggu tanggapan dari pihak-pihak terkait untuk memberikan ruang klarifikasi sebagaimana diatur dalam prinsip keberimbangan pemberitaan.
DISCLAIMER:
Seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari laporan resmi korban dan kuasa hukumnya yang telah disampaikan kepada Bareskrim Polri. Penulisan artikel ini menjunjung tinggi prinsip jurnalistik, termasuk asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan tanggapan, klarifikasi, atau hak jawab sebagaimana dijamin dalam Pasal 5 UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.