Penemuan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara tiga korporasi minyak goreng, yaitu Grup Wilmar, Grup Permata Hijau, dan Grup Musim Mas, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali Muhtarom, bersama dua hakim lainnya, Agam Syarif Baharudin dan Djuyamto, diduga menerima suap sebesar Rp22 miliar untuk mempengaruhi putusan perkara tersebut.
Dalam penggeledahan di tiga lokasi, yaitu Jepara, Jakarta, dan Sukabumi, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, kendaraan mewah, dan properti lainnya. Di rumah Ali Muhtarom di Jepara, ditemukan uang tunai sebesar USD 36.000 dan satu unit mobil Fortuner.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia, yang sebelumnya juga diwarnai oleh kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Agung menyita uang tunai senilai Rp20 miliar dari enam lokasi berbeda.
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM menilai bahwa kasus-kasus ini mencerminkan bobroknya sistem peradilan di Indonesia, di mana praktik jual beli perkara masih marak terjadi.