Koran.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak pada Jumat, 28 Maret 2025. Aturan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak di ruang digital dengan mengatur batas usia minimal dalam pembuatan akun media sosial secara mandiri.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa regulasi ini membagi platform digital berdasarkan tingkat risikonya:
- Platform berisiko rendah: Anak usia 13 tahun dapat membuat akun secara mandiri.
- Platform berisiko kecil hingga sedang: Anak usia 16 tahun diizinkan membuat akun sendiri.
Pembagian ini mempertimbangkan tingkat kematangan anak sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi di masing-masing platform.
Selain itu, PP ini mewajibkan platform digital untuk memberikan edukasi kepada anak dan orang tua mengenai penggunaan internet yang bijak dan aman. Platform juga dilarang melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali jika hal tersebut untuk kepentingan terbaik anak.
Prabowo menekankan pentingnya perlindungan anak di era digital. Ia mengungkapkan bahwa teknologi digital dapat membawa kemajuan pesat bagi kemanusiaan, namun jika tidak diawasi dan dikelola dengan baik, dapat merusak akhlak dan psikologi anak-anak.
Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan perilaku pengguna internet di Indonesia, sehingga berbeda dari regulasi serupa di negara lain. Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi akses informasi bagi anak-anak, melainkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan ramah bagi mereka.
Dengan disahkannya PP ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi dari potensi bahaya di dunia maya, serta dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif dan produktif.